Diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Provinsi Bali dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI.